SEMARANGKU – Pemerintah akan mencairkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakejaan 2021 sebesar Rp2,4 juta cair setelah Lebaran ini.
Pencairan bantuan BLT subsidi BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dimanfaatkan untuk pekerja yang kemarin tidak mendapatkan THR dari perusahaan.
Pekerja bisa mengecek jadwal pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di sini.
Seperti diketahui, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah menjelaskan, pemerintah menjanjikan BLT subsidi BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair setelah Lebaran.
Dikatakan, besaran BLT subsidi BPJS Ketenagakerjaan ini masih sama dengan 2020 lalu, yakni Rp2,4 juta yang dicairkan langsung ke rekening pekerja.
Meski begitu, pekerja perlu mekukan pendaftaran untuk mendapatkan BLT subsidi BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun syarat untuk bisa mendapatkan bantuan BLT ini bagi para pekerja dan buruh sebagai berikut ini:
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:
Baca Juga: Dokumen yang Harus Disiapkan UMKM untuk Daftar BLT BPUM 2021 Tahap Kedua
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
- terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja atau Buruh penerima Upah;
- Memiliki rekening bank yang aktif;
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pingin Lolos Jadi CPNS 2021, Baca Info Berikut dan Ikuti Tips dan Triknya Sebelum Daftar
Nantinya, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan akan langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing pekerja. ***