Offline ini Anda bisa mendatangi kantor Koperasi Daerah dengan membawa syarat dan ketentuan penerima BLT.
Adapun secara online disesuaikan dengan program yang ada di daerah masing-masing.
Berikut ini cara mendapatkan bantuan BLT UMKM BPUM 2021 bagi pelaku usaha sebagai berikut:
1. Siapkan syarat-syarat seperti: WNI, memiliki eKTP, memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD, tidak sedang menerima KUR
2. Datang ke kantor Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi di wilayah Kota atau Kabupaten dengan melengkapi berkas pendaftaran.
3. Lakukan pendaftaran secara online atau offline sesuai kebijakan masing-masing dinas setempat.
Baca Juga: Hampir 6 Ribu Kendaraan yang Masuk Jateng Dipaksa Putar Balik
Jika syarat di atas sudah Anda terpenuhi, maka untuk memastikan persetujuannya, Anda akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan.
Pemberitahuan ini berupa SMS yang nantinya Anda dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM dari pemerintah.