SEMARANGKU - Pemerintah kembali memberikan bantuan BLT UMKM BPUM 2021 kepada pelaku usaha.
Program bantuan BLT UMKM BPUM dari pemerintah pernah diberikan pada tahun sebelumnya.
Pemberian BLT UMKM BPUM khusus dari pemerintah kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi.
Karena di tahun 2021 pandemi belum usai, pemerintah kembali memberikan bantuan BLT UMKM BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta.
Bantuan ini disalurkan melalui bank BRI dan BNI sebesar Rp1,2 juta secara tunai.
Perlu Anda ketahui, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Pencairan akan terus dilakukan hingga kuota 12,8 juta orang terpenuhi. Pelaku UMKM yang ingin daftar BLT ini masih mempunyai kesempatan hingga 31 Agustus 2021.
Adapun sistem pendaftaran pelaku usaha untuk bisa mendapatkan bantuan ini bisa dilakukan secara offline dan online.