Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 10 Mei 2021: Andin Akan Usaha Keras Agar Aldebaran dan Reyna Kembali
- Klik laman https://banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
- Klik cari, lalu akan muncul pelaku UMKM terdaftar mendapat bantuan atau tidak
Selain dengan datang kantor cabang BNI, pencairan juga dapat dilakukan melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank lain atau Agen46 terdekat. Namun, untuk penarikan di ATM Bank lain dan di Agen46 akan dikenakan biaya.
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Pendaftaran atau pengusulan BPUM 2021 dapat dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten kota.***