Banyak UMKM di Semarang Kesulitan Cairkan BPUM Rp1,2 Juta, Begini Penjelasan Pemkot

- 24 April 2021, 19:20 WIB
Pencairan BPUM BRI
Pencairan BPUM BRI /Dok. BRI/

SEMARANGKU – Banyak pelaku UMKM di Kota Semarang yang kesulitan mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta yang ditransfer melalui rekening BRI.

Pasalnya, mekanisme atau aturan administrasi yang diterapkan atau dipersyaratkan bagi UMKM terbilang cukup rumit untuk mencairkan Banpres BPUM.

Tidak sedikit pelaku UMKM di Kota Semarang mengeluhkan bahwa Banpres BPUM tidak tepat sasaran.

Baca Juga: Gugat Cerai Bambang Pamungkas,Amalia Fujiawati: Mana Janji Manismu?

Baca Juga: Rafathar Sambut Adek Baru, Raffi Ahmad: Dia Selalu Berdoa dan Puasanya Gak Bolong

Pendaftaran Banpres BPUM Kota Semarang 2021, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang membuka pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro, terkait BPUM sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut: Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan terdaftar di aplikasi Gerai Kopimi di Kecamatan (memiliki Bukti Pendaftaran UMKM/Kartu Gerai Kopimi).

Selain itu, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang, satu KK dapat mengajukan maksimal dua Nomor Induk KTP (NIK), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id), tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD dan diutamakan pelaku usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020.

Pendaftar diminta mengisi formulir yang disediakan di situs website BPUM Kota Semarang yakni https://e-bpumdiskopum.semarangkota.go.id/ . Batas pengiriman usulan calon penerima BPUM 2021 untuk Tahap Pertama ke Dinkop dan UKM Provinsi Jateng pada Kamis, 22 April 2021 pukul 12.00 WIB.  Di atas jam tersebut akan dikirimkan di tahap selanjutnya.

Baca Juga: Nathalie Holscher Hamil 5 Minggu, Sule Minta Rujuk?

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x