SEMARANGKU - Cek syarat dapat bantuan BPUM Rp 1,2 di artikel ini.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
Besaran Banpres yang diberikan pada pelaku usaha mikro program BPUM tahun 2021 adalah sebesar Rp1,2 juta.
Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020 lalu, dapat menerima kembali di tahun 2021, jadi bisa dapat bantuan BPUM dua kali.
Dikutip Semarangku Kamis, 15 April 2021 dari akun instagram @kemenkopukm, bantuan ini diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada Pelaku Usaha Mikro yang telah memenuhi syarat.
Bantuan BPUM senilai Rp1,2 juta kepada pelaku usaha mikro diberikan tanpa potongan apapun dan sekaligus.
Cek syarat dapat bantuan BPUM berikut dibawah ini.
Penerima Banpres tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM. Bagi penerima BPUM tahun 2020 lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang, untuk mendapatkan bantuan di tahun ini.
Berikut syarat pelaku usaha mikro dapat Banpres Produktif Usaha Mikro Tahun 2021.
Baca Juga: Tanda Pelaku UMKM Dapat BLT BPUM Rp1,2 Juta, Jangan Lupa Masukkan No KTP ke eform.bri.co.id/bpum
Syarat bagi penerima BPUM adalah :
1.Warga Negara Indonesia.
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3.Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang menerima KUR.
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Demikian syarat dapat bantuan BPUM 2021 Rp1,2 juta, bagi pelaku usaha mikro, cek sekarang. ***