Cara Cek BPUM di Bank BNI, Klik https://banpresbpum.id, Bawa Dokumen Ini Agar BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair

- 10 Mei 2021, 20:00 WIB
Link untuk cek penerima BLT UMKM BPUM 2021 melalui Bank BNI
Link untuk cek penerima BLT UMKM BPUM 2021 melalui Bank BNI /Tangkapan Layar banpresbpum.id

SEMARANGKU – Penting diketahui cara cek BPUM di Bank BNI melalui link https://banpresprum.id lalu membawa sejumlah dokumen agar BLT UMKM Rp1,2 juta cair ke rekening.

Pemerintah menyalurkan dana bantuan langsung tunai atau BLT untuk para pelaku UMKM yang pada tahun 2021 besarannya menjadi Rp1,2 juta.

Dana BLT UMKM tersebut lebih dikenal sebagai bantuan BPUM dan salah satunya disalurkan melalui Bank BNI.

Bagi para pelaku UMKM yang ingin tahu apakah dirinya mendapat BLT BPUM ini, dapat melakukan pengecekan melalui web yang disediakan Bank BNI melalui cara-cara berikut ini.

Baca Juga: Viral danTrending Topic Soal Ucapan Reyna di Ikatan Cinta kepada Aldebaran

“Saat ini, Kemenkop UKM telah mulai melakukan penyaluran BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta ke lebih dari 2,1 juta rekening penerima BPUM di BNI,” kata Corporate Secretary BNI Mucharom, dikutip dari Antara News, Selasa, 13 April 2021.

Proses pencairan dana BPUM dimulai dari penandatanganan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) sesuai yang dipersyaratkan Kemenkop UKM.

Mucharom menambahkan, selain SPTJM, syarat lainnya yang harus dibawa saat akan mencairkan dana BPUM yaitu eKTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.

Berikut ini cara cek bantuan BPUM yang dicairkan melalui Bank BNI:

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 10 Mei 2021: Andin Akan Usaha Keras Agar Aldebaran dan Reyna Kembali

  1. Klik laman https://banpresbpum.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
  3. Klik cari, lalu akan muncul pelaku UMKM terdaftar mendapat bantuan atau tidak

Selain dengan datang kantor cabang BNI, pencairan juga dapat dilakukan melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank lain atau Agen46 terdekat. Namun, untuk penarikan di ATM Bank lain dan di Agen46 akan dikenakan biaya.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

Baca Juga: Usai Bentrokan dengan Warga Palestina, Pengadilan Israel: Kami Tunda Keputusan Sengketa Sheikh Jarrah

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Pendaftaran atau pengusulan BPUM 2021 dapat dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten kota.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News BNI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x