SEMARANGKU – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 telah dibuka sejak hari Selasa, 23 Februari 2021 dan ditutup Jumat, 26 Februari 2021.
Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 dilakukan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers online, Selasa (23 Februari 2021).
“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, maka program Kartu Prakerja bacth 1 tahun 2021 ataupun gelombang ke-12 ini saya nyatakan dibuka,” kata dia waktu itu.
Selain meresmikan pendaftaran, Airlangga Hartarto juga menjelaskan persyaratan calon pendaftar program Kartu Prakerja gelombang 12. Di antaranya:
- Pendaftar merupakan WNI
- Pendaftar sudah berusia 18 tahun
- Pendaftar tidak sedang sekolah/kuliah
- Pendaftar sedang mencari kerja atau pekerja yang terkena dampak Covid-19
- Pendaftar merupakan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi
- Pendaftar adalah pengusaha mikro/UMKM
- Bukan penerima bansos lain dari pemerintah pusat, seperti BSU, BPUM atau penerima Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya, dan
- Bukan pejabat negara, ASN, TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, bukan kepala desa dan perangkat desa, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Setiap KK maksimal 2 orang yang mendaftar, guna pemerataan.
Baca Juga: Subsidi Pajak PPnBM Mobil Baru Segera Diberlakukan, Bulan Maret sampai Mei Harga Mobil Turun Banyak!
Jika telah memenuhi sembilan syarat di atas, maka masyarakat bisa langsung mengakses laman www.prakerja.go.id untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12.
Airlangga Hartato menyebutkan jika besar insentif yang akan diterima oleh pendaftar yang lolos seleksi program Kartu Prakerja gelombang 12 ialah sejumlah Rp 3,55 juta.
Dana insentif tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa pemanfaatan, yaitu: