Daftar Golongan Masyarakat yang Tak Boleh Daftar Kartu Prakerja Rp 3,55 Juta

- 27 Februari 2021, 19:30 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 akan segera dibuka awal Maret /
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 akan segera dibuka awal Maret / /Foto : Instagram @prakerja.go.id / /

SEMARANGKU – Berikut ini daftar golongan masyarakat yang boleh daftar bantuan Kartu Prakerja Rp 3,55 juta dari pemerintah.

Seperti diketahui, program Kartu Prakerja gelombang 12 telah dibuka oleh pemerintah dari 23 Februari hingga 26 Februari 2021 kemarin.

Program tersebut menyasar utamanya kepada pencari kerja, pekerja dan wirausaha mikro/UMKM. Begitupun dengan pelaksanaan Kartu Prakerja gelombang 12 tahun ini.

Baca Juga: Bak Buah Simalakama! Entah Bebas Atau Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Akan Alami Hal Ini

Menurut informasi dari Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah menyediakan sebanyak 600 ribu kuota peserta Kartu Prakerja gelombang 12.

Besaran insentif yang diberikan kepada penerima manfaat yang lolos seleksi sebanyak Rp 3,55 juta dengan rincian sebagai berikut:

  1. Dana Rp 600 ribu sebagai insentif pasca pelatihan (diberikan bertahap selama 4x dalam 4 bulan)
  2. Dana Rp 1 juta sebagai biaya latihan, dan
  3. Dana Rp 150 ribu sebagai insentif pasca survei.

Baca Juga: Subsidi Pajak PPnBM Mobil Baru Segera Diberlakukan, Bulan Maret sampai Mei Harga Mobil Turun Banyak!

Airlangga Hartarto menyebutkan jika kententuan dan persyaratan penerima manfaat sama dengan pelaksanaan pada tahun sebelumnya.

Sehingga, seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan bisa segera mendaftarkan diri untuk menjadi calon penerima bantuan Kartu Prakerja gelombang 12.

Akan tetapi, ia juga menyebutkan beberapa golongan masyarakat yang tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12. Di antaranya:

Baca Juga: Cek NIK di https://dtks.kemensos.go.id Cari Tahu Namamu Tercantum Sebagai Penerima BST Rp 300 Ribu atau Tidak

  1. WNI dibawah umur 18 tahun,
  2. WNI yang masih sekolah/kuliah,
  3. Penerima bantuan Kemensos (DTKS), BSU, BPUM dsb.
  4. Pejabat negara, TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/DPRD, kepala dan perangkat desa, BUMN/BUMD dan lainnya,
  5. Penerima manfaat Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya.

Selain daftar di atas, Airlangga menegaskan bahwa setiap keluarga hanya bisa mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 12 yaitu maksimal 2 orang.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Ditutup, Intip Jadwal Pengumumannya dan Pembukaan Pendaftaran Gelombang 13

Itulah daftar golongan masyarakat yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 dan gelombang berikutnya. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x