Akan tetapi, ia juga menyebutkan beberapa golongan masyarakat yang tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12. Di antaranya:
- WNI dibawah umur 18 tahun,
- WNI yang masih sekolah/kuliah,
- Penerima bantuan Kemensos (DTKS), BSU, BPUM dsb.
- Pejabat negara, TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/DPRD, kepala dan perangkat desa, BUMN/BUMD dan lainnya,
- Penerima manfaat Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya.
Selain daftar di atas, Airlangga menegaskan bahwa setiap keluarga hanya bisa mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 12 yaitu maksimal 2 orang.
Itulah daftar golongan masyarakat yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 dan gelombang berikutnya. ***