Tidak Ada BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2021, Tenang! Ada Bantuan Karyawan Rp3,55 Juta, Ini Syaratnya

- 3 Februari 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi Bantuan untuk Karyawan Selain BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.*
Ilustrasi Bantuan untuk Karyawan Selain BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.* /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

SEMARANGKU – BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak ada di tahun 2021, tenang saja! Masih ada bantuan karyawan Rp3,55 juta dengan mengikuti syarat berikut.

Bantuan subsidi upah atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak disalurkan pemerintah di tahun 2021 jika mengacu pada alokasi APBN tahun ini.

Walaupun BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair lagi di tahun 2021, karyawan tak perlu khawatir karena masih ada bantuan serupa dengan besaran nominal Rp3,55 juta, simak penjelasan berikut.

Baca Juga: Mau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Cair Lagi di Tahun 2021? Kemnaker Syaratkan Kondisi Ini!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Disalurkan Lagi Tahun 2021, Penyebabnya Cuma Karyawan!

Syarat Bantuan Karyawan Rp3,55 Juta Pengganti BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020 disalurkan kepada karyawan yang memenuhi sejumlah kriteria, dua diantaranya yaitu bergaji di bawah Rp5 juta dan merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker Ida mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki hasil evaluasi untuk dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian kendati belum mendapat perintah untuk menyalurkan BLT subsidi gaji di tahun 2021.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.  Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian,” katanya.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x