SEMARANGKU – Pemerintah memberikan bantuan Rp3,55 juta untuk karyawan yang bisa digunakan sebagai pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan kemungkinan besar tidak dicairkan lagi di tahun 2021 karena tidak tercantum di APBN.
Meskipun BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dicairkan lagi di tahun 2021 ini, karyawan masih bisa mendapatkan bantuan pengganti yang disiapkan pemerintah, simak informasi lengkap berikut.
Baca Juga: Pemerintah Akan Cairkan Bantuan Rp2,4 Juta untuk UMKM 2021, Ini 6 Syarat Agar Dapat!
Pemerintah Beri Bantuan Rp3,55 Juta untuk Karyawan, Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah menyalurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020 yang termasuk dalam program perlindungan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.
Menaker Ida mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki hasil evaluasi untuk dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian kendati belum mendapat perintah untuk menyalurkan BLT subsidi gaji di tahun 2021.
“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian,” katanya.