Kemnaker mengaku tengah melakukan rekonsiliasi data penerima dengan bank penyalur, agar sisa BSU yang belum cair bisa ditransfer.
"Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," tegas Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Kemnaker.
Baca Juga: Daftar Empat Masker Kecantikan Ilegal yang Diamankan Polisi, Jangan Tertipu!
Baca Juga: Ganjar Pranowo Pamerkan Kaos Terbaru Saat Webinar, Hanya Dicetak Dua Buah!
Nantinya, penerima yang berhak mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer BLT senilai Rp2,4 juta.
Dengan proses pencairan dilakukan sebanyak dua kali, senilai Rp1,2 juta. ***