Daftar Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Bisa Ditransfer

- 30 Januari 2021, 05:10 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta.
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta. /KarawangPost

SEMARANGKU - Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji/upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan akan cair lagi di 2021.

Pihak Kemnaker sendiri mangakui bahwa tengah mengupayakan agar bantuan senilai Rp2,4 juta ini bisa cair ke rekening penerima.

BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 akan kembali cair ke penerima yang memenuhi syarat tahun 2020.

Baca Juga: Kantor Kedutaan Israel di New Delhi Diserang Ledakan, Kaca Depan Empat Mobil Rusak!

Baca Juga: Innalillaahi, Ica Naga Pemeran Kang Pipit Preman Pensiun Tutup Usia

Syarat penerima BLT subsidi gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus pekerja/karyawan

3. Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

4. Gaji di bawah Rp5 juta

5. Punya rekening Bank yang aktif

6. Peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran

Baca Juga: Angka Pengangguran di Jerman Turun Meski Masih Pandemi, Disebut Karena Insentif Pemerintah

Baca Juga: Kapolri Buat Kebijakan Moderasi Agama, PP Muhammadiyah Nyatakan Dukungan Penuh

Jika memenuhi syarat di atas maka berkesempatan mendapatkan bantuan BSU Rp2,4 juta.

Karena untuk periode 2020, bantuan subsidi gaji karyawan tersebut belum terealisasikan 100 persen.

Dari data terakhir yang disampaikan Kemnaker, BSU tahun 2020 masih tersalurkan ke 98,91 persen dari total penerima.

Baca Juga: Belum 100 Persen Realisasi Vaksinasi Covid-19 di Jawa Tengah, Ganjar Diapresiasi Menkes dan Mendagri

Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming Film Old Boy, Tayang Nanti Malam di Trans TV, Jumat, 29 Januari 2021

Pihak Kemnaker mengaku tengah mengupayakan agar sisa penerima yang belum dapat di tahun 2020 tersebut, bisa dapat di tahun 2021.

Kemnaker mengaku tengah melakukan rekonsiliasi data penerima dengan bank penyalur, agar sisa BSU yang belum cair bisa ditransfer.

"Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," tegas Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Kemnaker.

Baca Juga: Daftar Empat Masker Kecantikan Ilegal yang Diamankan Polisi, Jangan Tertipu!

Baca Juga: Ganjar Pranowo Pamerkan Kaos Terbaru Saat Webinar, Hanya Dicetak Dua Buah!

Nantinya, penerima yang berhak mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer BLT senilai Rp2,4 juta.

Dengan proses pencairan dilakukan sebanyak dua kali, senilai Rp1,2 juta. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah