Meski Dana Dikembalikan, Menaker Ida Ungkap BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Bisa Cair Tahun 2021, Ini Katanya

- 28 Januari 2021, 14:57 WIB
Info Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021, Begini Kata Menaker Ida.
Info Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021, Begini Kata Menaker Ida. //Instagram.com/@kemnaker//

SEMARANGKU – Meskipun dana telah dikembalikan, Menaker Ida mengungkap BLT subsidi gaji Rp2,4 juta masih bisa cair tahun 2021, berikut persyaratannya.

Pencairan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta sangat dinantikan kembali di tahun 2021 karena dapat membantu keungan karyawan di masa pandemi.

Sayangnya, Kemnaker disebut telah mengembalikan dana sisa dari pencairan di tahun 2021 ke kas negara. Lantas, apakah BLT subsidi gaji Rp2,4 juta masih bisa cair di tahun 2021? Ini kata Menaker Ida.

Baca Juga: Cuma Pakai KTP Bisa Dapat Bantuan Rp300 Ribu di Bulan Februari, Cek BST di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Dosis Kedua, Ganjar Pranowo Minta Vaksinasi di Jawa Tengah Selesai Hari Ini Juga

Menaker Ida Sebutkan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Bisa Cair di Tahun 2021

Menaker Ida Fauziyah mengatakan rincian realisasi pencairan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta yang telah mencapai 98,91 persen dari total penerima yang telah ditetapkan tahun 2020 lalu.

Total anggaran yang tersalurkan yaitu sebesar Rp29.444.763.600.000. Secara rinci, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

Baca Juga: Pantesan AS dan Tiongkok Tak Pernah Akur, Ternyata Ini Kesalahan yang Dibuat Donald Trump Semasa Menjabat

Baca Juga: Kabar Baik! Wirausaha Pemula Bisa Dapat Bantuan Modal HinggaRp12 Juta, Cermati Persyaratannya

“Total penerima  BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Baca Juga: Crash Landing on You, BTS, Parasite Pimpin Kepopuleran Hallyu atau K-Pop di Tahun 2020

Baca Juga: Atasi Nyamuk di Musim Hujan, IPB Ciptakan Produk Inovasi dari Minyak Serai Wangi, Ini Deretan Khasiatnya

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BLT subsidi gaji tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Steraming Film Jungle, Tayang di Trans TV Malam Ini, Kamis, 28 Januari 2021

Baca Juga: Mantan Kasad Jenderal Wismoyo Meninggal Dunia, Ini Perjalanan Karir dan Sosoknya

Menaker Ida mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki hasil evaluasi untuk dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian kendati belum mendapat perintah untuk menyalurkan BLT subsidi gaji di tahun 2021.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.  Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian,” katanya.

Lebih lanjut, Menaker mengungkapkan kondisi yang memungkinkan disalurkannya kembali BLT subsidi gaji di tahun 2021.

“Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021,“ kata Menaker Ida.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x