SEMARANGKU - Ini syarat dan cara dapat BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 3 jika sudah dicairkan Kemnaker.
Jika jadwal pencairan telah ditetapkan, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 3 akan cair ke pekerja atau karyawan di Indonesia.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan simak syarat dan cara dapat BLT subsidi gaji gelombang 3 berikut ini.
Baca Juga: Kriteria Pelaku UMKM yang Tidak Berhak Menerima BLT Wirausaha Pemula Rp10 Juta
Jika mengacu ke syarat penerima BSU di tahun 2020, BLT subsidi gaji gelombang 3 akan cair ke pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta serta terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
BLT subsidi gaji akan cair ke rekening penerima dengan nominal Rp2,4 juta.
Penyaluran dilakukan dua kali dengan nominal Rp1,2 juta.