BLT Subsidi Gaji Gelombang 3 untuk Karyawan, Ini Syarat dan Cara Dapat!

- 27 Januari 2021, 05:44 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji
Ilustrasi BLT subsidi gaji /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

SEMARANGKU - Ini syarat dan cara dapat BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 3 jika sudah dicairkan Kemnaker.

Jika jadwal pencairan telah ditetapkan, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 3 akan cair ke pekerja atau karyawan di Indonesia.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan simak syarat dan cara dapat BLT subsidi gaji gelombang 3 berikut ini.

Baca Juga: Karyawan Tak Kunjung Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Rp2,4 Juta, Awas! Bisa Jadi Hal Sepele Ini Penyebabnya

Baca Juga: Kriteria Pelaku UMKM yang Tidak Berhak Menerima BLT Wirausaha Pemula Rp10 Juta

Jika mengacu ke syarat penerima BSU di tahun 2020, BLT subsidi gaji gelombang 3 akan cair ke pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta serta terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

BLT subsidi gaji akan cair ke rekening penerima dengan nominal Rp2,4 juta.

Penyaluran dilakukan dua kali dengan nominal Rp1,2 juta.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Akan Beri Bantuan Modal untuk Wirausaha Pemula, Klik Link pembiayaan.depkop.go.id

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x