SEMARANGKU - Ini kriteria orang yang berhak daftar Kartu Prakerja gelombang 12.
Pendaftaran akan dibuka di tahun 2021, ini kriteria orang yang bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 12.
Ketahui kriteria orang yang berhak daftar Kartu Prakerja gelombang 12 agar bisa lolos saat pendaftaran dibuka nanti.
Baca Juga: Selain NIK KTP, Ini Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Karyawan Gelombang 3
Kriteria orang yang berhak daftar Kartu Prakerja gelombang 12
1. Pencari Kerja
2. Pekerja yang terkena PKH
3. Pekerja yang dirumahkan
4. Pelaku UMKM
5. Pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Ini Cara dan Syaratnya!
Jika anda termasuk golongan atau kriteria di atas, maka berhak mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 jika pendaftaran dibuka nanti.
Pendaftaran Kartu Prakerja akan dibuka di tahun 2021, hal itu juga ditegaskan oleh Presiden Jokowi.
Dalam rapat terbatas terkait bansos yang dilanjutkan di tahun 2021, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Kartu Prakerja akan dilanjut di tahun 2021.
Baca Juga: Begini Reaksi V BTS Saat Diingatkan Soal ‘Aib’ Masa Lalu yang Viral di Kalangan ARMY
Baca Juga: Wah! Ada 4.988 orang yang Menunda Vaksinasi di Jateng, Ternyata Ini Sebabnya
Adapun cara daftar Kartu Prakerja gelombang 12 sebagai berikut.
Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 12
1. Silahkan kunjungi situs resminya di www.prakerja.go.id (Klik link tersebut)
2. Masukkan data diri yang diminta, seperti nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan (NIK), dan data lainnya. Pastikan untuk mengikuti petunjuk pemeriksaan akun.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Yogyakarta Kemungkinan Dapat Ancaman Besar, Ini Maksudnya!
3. Setelah itu, pastikan untuk menyelesaikan tes motivasi yang dan kemampuan dasar secara online.
4. Lalu tekan tombol Gabung pada gelombang prakerja yang sedang terbuka.
5. Jika sudah seleasi, silahkan menunggu. Informasi dan pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui SMS.
***