Alhamdulillah, Ada BLT untuk Ibu Hamil Senilai Rp3 Juta, Ini Syarat Agar Dapat

- 26 Januari 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi BLT ibu hamil
Ilustrasi BLT ibu hamil /ANTARA/Yusuf Nugroho

SEMARANGKU – Ini dia syarat dan cara daftar agar dapat BLT ibu hamil Rp3 jut dari Kemensos.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa dapat BLT ibu hamil senilai Rp3 juta dari Kemensos.

Simak detail syarat dan cara dapat BLT ibu hamil Rp3 jut berikut ini.

Baca Juga: Negara Arab Beralih ke Israel Usai Donald Trump Lengser, Menlu Iran: Jangan Bergantung Zionis

Baca Juga: Presiden China ke Joe Biden dan Para Pemimpin Dunia: Jangan Mulai Perang Dingin Baru

Patut disyukuri bahwa dengan adanya BLT khusus untuk Ibu hamil, maka para Ibu hamil kini tidak perlu kuatir akan dana untuk mencukupi gizinya dan bayi dalam kandungannya.

Penyaluran BLT khusus Ibu hamil di salurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021. Namun, ada ketentuan khusus yang dilakukan oleh Ibu hamil agar mendapatkan BLT khusus untuk Ibu hamil.

Bagi Ibu hamil yang menginginkan mendapatkan BLT khusus yang disalurkan melalui PKH tahun 2021 maka wajib untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga sampai melahirkan.

Baca Juga: Ada Indonesia Giveaway Malam Ini, Cek Jam Tayang di Jadwal Trans 7 Hari Ini Selasa 26 Januari 2021

Baca Juga: Bantuan Wirausaha Pemula Rp10 Juta per UMKM, Ini Syarat dan Cara Dapatnya, Klik pembiayaan.depkop.go.id

Bahkan, telah disampaikan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) terkait PKH tahun 2021, yang diluncurkan pada tahun 4 Januari 2021 lalu, bahwa ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta.

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.

Syarat agar dapat BLT ibu hamil Rp3 juta

1. Harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Selasa 26 Januari 2021 Ada Love Story The Series dan Buku Harian Seorang Istri

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar UMKM Online 2021 di pembiayaan.depkop.go.id Ada Bantuan Wirausaha Pemula Rp10 Juta

2. Bila belum memiliki KPS bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW setempat

3. Kemudian di lanjutkan ke kelurahan

4. Ibu hamil , wajib untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga sampai melahirkan.

***

 

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x