Cara Daftar Agar Dapat Bantuan UMKM Wirausaha Pemula Rp10 Juta, Syarat Punya KTP!

- 26 Januari 2021, 06:39 WIB
Ilustrasi Bantuan UMK WIrausaha Pemula
Ilustrasi Bantuan UMK WIrausaha Pemula /ZonaPriangan/Didih Hudaya/

6. Foto copy Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan / atau Deputi Bidang Pembiayaan dan / atau Perangkat Daerah Provinsi / DI dan / atau Kabupaten / Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah

7. Berkas pendukung seperti dentitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba / rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha

***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: UKM Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x