6. Foto copy Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan / atau Deputi Bidang Pembiayaan dan / atau Perangkat Daerah Provinsi / DI dan / atau Kabupaten / Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah
7. Berkas pendukung seperti dentitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba / rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
***