Informasi Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta di Tahun 2021: Syarat-Kondisi Karyawan

- 23 Januari 2021, 05:15 WIB
Ilustrasi Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Keternagakerjaan Tahun 2021
Ilustrasi Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Keternagakerjaan Tahun 2021 /Pixabay/Peggy_Marco

Baca Juga: V BTS Ungkap Perubahan Jimin Sejak Debut Hingga Sekarang

Baca Juga: Putri Jenderal Iran Qassem Soleimani: Donald Trump Bunuh Ayah Saya, Namun Kini Dia Hancur

“Total penerima  BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Baca Juga: Israel Kirim Serangan Udara ke Suriah Pada Jumat Waktu Subuh, Empat Orang Tewas!

Baca Juga: Soroti Drama Politik di AS, SBY Sebut Tiga Pelajaran Berharga yang Bisa Diambil

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BLT subsidi gaji tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x