Baca Juga: Delapan Nakes di Jateng Alami KIPI Usai Vaksinasi Covid-19, Ganjar Pranowo: Tidak Parah
Hal itu disebabkan karena adanya masalah di rekening penerima bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir dari Kemnaker, rekening yang belum dapat mengalirkan beberapa hal seperti data duplikasi, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau diblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.
Menanggapi masalah itu, pihak Kemnaker mengaku sedang melakukan upaya agar sisa penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 bisa dapat transferan Rp2,4 juta.
Baca Juga: Cek Vaksinasi di Rumah Sakit di Semarang, Ganjar Pranowo: Semoga Panjenengan Sehat!
Baca Juga: Penyelaman Puing Sriwijaya SJ 182 Dihentikan Sementara, Ada Apa?
"Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka kita akan meminta kembali ke perbendaharaan negara untuk mengalirkan kembali," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BKT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta untuk karyawan di tahun 2020 sebagai berikut.
BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1 telah dicairkan kepada 12.293.134 penerima atau sekira 99,11 persen dari target penerima.
Baca Juga: Gawat! Kelompok Bersenjata Pro Donald Trump Muncul Menjelang Hari Pelantikan Joe Biden