Cara Daftar BLT Ibu Hamil Rp3 Juta dari Kemensos, Ikuti Langkah Ini

- 16 Januari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi BLT ibu hamil
Ilustrasi BLT ibu hamil /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna Malam Ini dan Jadwal TV ANTV Hari Ini Sabtu, 16 Januari 2021

Baca Juga: K-Movievaganza Hadir Malam Ini! Berikut Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini, Sabtu, 16 Januari 2021

2. Jika tidak memilikinya bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW dan disampaikan ke lurah.

3. Maka, ibu hamil disetujui oleh kelurahan. Maka, akan dilaporkan kepada tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah itu, penerima BLT Ibu hamil dapat menerima bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

Selanjutnya, ada kewajiban bagi ibu hamil setelah dirinya menerima BLT PKH 2021, yaitu melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x