Cara Daftar BLT Ibu Hamil Rp3 Juta dari Kemensos, Ikuti Langkah Ini

- 16 Januari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi BLT ibu hamil
Ilustrasi BLT ibu hamil /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Aldebaran Akan Jujur ke Andin Tentang Roy, Mereka Akan Bahagia? Bocoran Ikatan Cinta RCTI 16 Januari

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) dalam program BLT PKH 2021, Tri Rismaharini memberikan bantuan kepada ibu hamil di awal tahun 2021.

Program BLT ibu hamil ini termasuk pada kelompok Program Kartu Harapan 2021 dari Kemensos.

BLT ini sudah disalurkan sejak tanggal 4 Januari pada tahap pertama. Kemudian, disusul tiga tahap selanjutnya selama tahun 2021.

Baca Juga: BNPB Minta Masyarakat Tetap Waspada Terhadap Kemungkinan Gempa Susulan di Sulawesi Barat

Baca Juga: Cek Bansos Sembako Rp200 Ribu di Link dtks.kemensos.go.id, Pilih Daftar Ruta DTKS, Ini Lanjutannya

Adapun tahap selanjutnya penyaluran BLT PKH ibu hamil ini pada bulan April, Juli, dan Oktober.

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos, dikutip dari PMJ News, Kamis, 14 Desember 2021.

Syarat dan cara dapat BLT PKH ibu hamil Rp3 juta

1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x