BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Cair! Cek Syarat dan Cara Dapatnya di Sini

- 13 Januari 2021, 08:21 WIB
Ilustrasi BLT ibu hamil
Ilustrasi BLT ibu hamil /Pixabay/EmAji

SEMARANGKU - Tahun 2021 ini, pemerintah menyalurkan bantuan BLT ibu hamil, cek syarat dan cara dapat berikut ini.

BLT ibu hamil termasuk dalam Program Keluarga Harapan atau PKH dari Kemensos.

Telah tertera jelas dalam pernyatan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait program baru BLT PKH 2021, yang peluncurannya telah dilakuan pada tanggal 4 Januari lalu bahwa ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta.

Baca Juga: Tegas, Negara Ini Blokir Semua Media Sosial dan Aplikasi Pesan Jelang Pilpres

Baca Juga: Jadwal TV Trans 7 Malam Hari ini Rabu, 13 Januari 2021, Mata Najwa: Vaksin Siapa Takut

Bantuan tersebut disalurkan kepada para ibu hamil melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri) selama 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober.

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos, dikutip dari PMJ News.

Untuk mendapatkan BLT ibu hamil dan balita harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) agar bisa mendapatkan bansos jenis ini.

Baca Juga: Menlu China Mendadak Kunjungi Danau Toba di Sumatera Utara, Ini Tujuannya!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x