BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Cair! Cek Syarat dan Cara Dapatnya di Sini

- 13 Januari 2021, 08:21 WIB
Ilustrasi BLT ibu hamil
Ilustrasi BLT ibu hamil /Pixabay/EmAji

Baca Juga: Cek Bansos Sembako Rp200 Ribu Masukkan data di dtks.kemensos.go.id, Cari Nama Kepala Rumah Tangga

Bila belum memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS), dapat mengajukan permohonan kepada RT/RW setmpat kemudian disampaikan ke kelurahan.

Bagi ibu hamil yang sudah mendapatkan BLT PKH 2021, wajib untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga sampai melahirkan.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x