Selain NIK, Ini Syarat Penerima BLT UMKM 2021 dan Cara Cek BPUM Pakai HP via eform.bri.co.id/bpum

- 9 Januari 2021, 05:51 WIB
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta /Semarangku.com/

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Jika sudah pendaftaran BLT UMKM BPUM 2021 telah resmi dibuka, pelaku UMKM bisa langsung datang ke lembaga pengusul untuk melakukan pendaftaran, namun harus memastikan bahwa telah memenuhi syarat di atas.

Pelaku UMKM yang sudah mendaftar nantinya akan mendapat pemberitahuan melalui SMS dari Bank penyalur.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM Soal Laskar FPI, Begini Tanggapan Polri

Baca Juga: Fix! Ini Daftar 20 Kabupaten dan Kota di Jateng Terapkan PKM Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

Jika telah dapat SMS tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke Bank penyalur guna validasi dan melakukan pencairan bantuan.

Khusus pelaku UMKM dengan nomor rekening BRI bisa cek penerima via online lewat situs eform.bri.co.id/bpum layanan BRI.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi sesuai dengan captcha

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Komite UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x