Selain NIK, Ini Syarat Penerima BLT UMKM 2021 dan Cara Cek BPUM Pakai HP via eform.bri.co.id/bpum

- 9 Januari 2021, 05:51 WIB
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta /Semarangku.com/

Baca Juga: Pemilik Kartu KIS Juga Bisa Dapat Bantuan BST Kemensos Rp300 Ribu, Yuk Login ke dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bantuan Sembako BPNT dari Kemensos via Online Pakai HP, Tanpa Ribet!

Ada pun syarat penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta, sebagaimana dikutip dari Komite UMKM:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Sampai di Kudus, Bupati Hartopo: Saya Siap Jadi yang Pertama

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tambah 3 Kabupaten Ini Terapkan Pembatasan Ketat 11-25 Januari

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Komite UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x