Anak sekolah tingkat SLTA sebesar Rp 166.000/bulan.
Baca Juga: Jelang PPKM Jawa-Bali, Ganjar Pranowo ke Warga Jateng: Tolong Disiplin, Jangan Nunggu Dikejar!
Baca Juga: Penembakan Anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Disebut Langgar HAM, Begini Penjelasannya
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) boleh mendaftarkan hingga empat anggota keluarganya.
Namun, jika dalam satu keluarga terdapat lebih dari empat orang, disarankan untuk mendaftarkan anggota keluarga yang nilai bantuannya lebih besar.
Hal terakhir yang perlu diketahui terakhir bantuan PKH ini adalah waktu pencairannya yang setiap tiga bulan sekali. Dimulai dari Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.***