Ingat, BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Tak Bisa Dicairkan Ahli Waris, Cek Nama Penerima Pakai KTP Ini Caranya!

- 7 Januari 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi  BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta /Semarangku.com/

SEMARANGKU - Bantuan langsung tunai atau BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta mulai cair pada bulan Desember dan akan berlangsung hingga akhir Januari 2021.

Perlu diingat bahwa bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta tidak bisa dicairkan oleh ahli waris apabila yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Dikutip dari Antara News, mengingat saat ini ada pandemi, Supari selaku Direktur Mikro BRI menghimbau agar para calon penerima bantuan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta memeriksa secara online terlebih dahulu sebelum pergi ke bank untuk mencairkannya.

Baca Juga: Kepastian Fatwa Vaksin Sinovac Halal atau Tidak Akan Diumumkan MUI Besok Jumat

Baca Juga: Wapres AS Mike Pence Kutuk Pendukung Donald Trump yang Rusuh di Capitol Hill: Tidak Bisa Ditoleransi

Supari tidak ingin terjadi kerumunan di dalam bank sehingga berpotensi menyebarkan virus Covid-19 yang berbahaya.

Ada pun syarat untuk mendapatkan bantuan ini meliputi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Pelatih PSIS U-20 Sebut Lapangan Stadion Jatidiri Semarang Belum Siap Digunakan, Ini Alasannya

Baca Juga: Soroti Kerusuhan di Capitol Hill, NATO Minta Pendukung Donald Trump untuk Lakukan Ini

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Awan Panas Gunung Merapi Keluar Dua Kali, Netizen Pertanyakan Status Siaga!

Baca Juga: Akun Twitter Donald Trump Dinonaktifkan Sementara dan Terancam Ditangguhkan Permanen

Untuk memeriksa apakah pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM Rp 2,4 bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi sesuai dengan captcha

3. Klik Proses Inquiry

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x