Jika dalam kurun waktu 3 bulan dana bantuan tidak kunjung dicairkan maka dana tersebut akan ditarik dan dikembalikan ke pemerintah atau kas negara.***
Jika dalam kurun waktu 3 bulan dana bantuan tidak kunjung dicairkan maka dana tersebut akan ditarik dan dikembalikan ke pemerintah atau kas negara.***
Editor: Meilia Mulyaningrum
Sumber: komite-umkm.org