Cara Cairkan BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Jt, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum, Lengkapi Dokumen Ini

- 18 Desember 2020, 05:30 WIB
Daftar dokumen yang harus dilengkapi untuk mencairkan BLT UMKM BPUM.*
Daftar dokumen yang harus dilengkapi untuk mencairkan BLT UMKM BPUM.* /ANTARA/Umarul Faruq/

SEMARANGKU – Berikut cara cairkan dana BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta, cek penerima di eform.bri.co.id/bpum dan lengkapi dokumen-dokumen berikut ini agar dana bantuan modal cair ke rekening.

Untuk mencairkan dana BLT UMKM BPUM sebesar Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil menengah perlu melakukan pengecekan apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak yang bisa dilakukan melalui link eform.bri.co.id/bpum.

BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta bisa segera dicairkan oleh pelaku usaha kecil menengah jika sebelumnya telah melakukan pengecekan di laman yang disebut di atas dan telah terdaftar sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Kemnaker Ungkap Penyebab BLT BSU Subsidi Gaji Belum 100 Persen, Bahkan Ada Dana yang Dikembalikan

Baca Juga: Dapat Transferan BLT UMKM Rp2,4 Juta di Desember, Bawa KTP dan Cek di eform.bri.co.id/bpum

Bantuan BLT UMKM BPUM sebesar Rp 2,4 juta ini akan kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2021 sehingga yang belum mendapat bantuan masih memiliki kesempatan.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Dapat Rp300 Ribu dari Kemensos, Cek KTP NIK di dtks.kemensos.go.id, Terkahir Bulan Ini!

Baca Juga: Soal Vaksin Covid-19 Sinovac, BPOM: Keamanannya Sudah Baik Namun...

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline  dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.

Pendaftar yang belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening setelah dinyatakan sebagai penerima.

Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha kecil menengah dapat melakukan pengecekan perihal dirinya mendapat bantuan atau tidak.

Baca Juga: Massa 212 Berencana Gelar Aksi 1812 Tuntut Pembebasan Habib Rizieq, Polisi Akan Lakukan Hal ini

Baca Juga: Polres Magelang Gelar Rapat untuk Siapkan Operasi Lilin Candi 2020 Jelang Libur Natal-Tahun Baru

Para penerima biasanya akan mendapat SMS dari Bank BRI jika dirinya tercatat sebagai penerima dan akan diminta untuk segera melakukan pencairan.

Jika tak kunjung mendapat SMS dari Bank BRI, berikut cara termudah untuk mengecek BLT UMKM Program BPUM di Bank BRI.

  1. Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  3. Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Ratusan Ribu Mobil dan Motor Listrik Ada di Indonesia, Sudah Siap Beralih?

Baca Juga: Ratusan Ribu Mobil dan Motor Listrik Ada di Indonesia, Sudah Siap Beralih?

Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.

Adapun dokumen yang harus dilengkapi yaitu: Nomor Induk Kependudukan (NIK), biodata lengkap, bidang usaha, foto usaha, dan nomor telfon yang bisa dihubungi.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah