Cair Lagi di 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM, Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum

- 17 Desember 2020, 05:25 WIB
Cek Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta yang akan cair lagi tahun 2021 dan jangan Lupa Cek eform.bri.co.id/bpum.
Cek Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta yang akan cair lagi tahun 2021 dan jangan Lupa Cek eform.bri.co.id/bpum. //Foto: www.depkop.co.id//

SEMARANGKU - Berikut ini syarat dan cara daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta serta cara cek penerima BPUM di laman eform.bri.co.id/bpum di mana bantuan ini akan kembali dicairkan pemerintah pada tahun 2021 mendatang.

Syarat dan cara daftar BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta penting diketahui para pelaku usaha kecil menengah agar bisa mendapat bantuan yang berupa modal dan bersifat hibah dari pemerintah ini.

Cara cek penerima BLT UMKM di laman BPUM BRI bisa dilakukan segera setelah para pelaku usaha kecil menengah memenuhi syarat untuk mendapat bantuan serta melakukan pendaftaran untuk program ini.

Baca Juga: Ada Bantuan Uang Rp1 Juta dari Pemerintah untuk Pelajar, Yuk Daftar dan Cek di Sini

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liverpool vs Tottenham Gratis di TV Online - Liga Inggris Pukul 03.00 WIB

Bantuan BLT UMKM BPUM sebesar Rp 2,4 juta ini akan kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2021 sehingga yang belum mendapat bantuan masih memiliki kesempatan.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Rafathar Putra Raffi Ahmad-Nagita Slavina Jadi Tokoh Film Lorong Waktu Si Aa, Ada Jokowi Juga

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dapat Rekomendasi Jihad Medsos dari Para Ulama, Apa Maksudnya?

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah