SEMARANGKU – Cek pencairan BSU pendidik BLT guru honorer dan tenaga pendidikan non PNS di lingkungan Kemendikbud melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
Dari artikel ini pembaca dapat mengetahui info lengkap seputar BSU Pendidik dan Tenaga Pendidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud mulai dari pendaftaran hingga pencairan.
Kini, bukan hanya pekerja atau buruh saja yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tetapi juga para Pendidik dan Tenaga Pendidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud.
Baca Juga: Lirik Lagu Life Goes On BTS Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia, Album BE Resmi Rilis
Baca Juga: Diperpanjang Hingga 2021, Begini Cara Daftar Hingga Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta
BSU bagi PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud merupakan salah satu program pemerintah yang diwujudkan dengan pemberian bantuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemapuan ekonomi pedidik dan tenaga pendidik pada satuan pendidikan dalam penanganan COVID-19.
Jumlah BSU yang diterima oleh masing-masing PTK Non-PNS sebesar Rp1,8 juta rupiah. Nominal tersebut diberikan sebanyak satu kali.
Jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan (pph) sejumlah 5 persen bagi yang telah memiliki NPWP. Sedangkan bagi yang belum memiliki NPWP akan mendaptkan potongan sebesar 6 persen.
Baca Juga: MV Life Goes On Dirilis di YouTube, ARMY, Cek Videonya di Sini Yuk, Album BE Deluxe Edition Rilis
Baca Juga: Belum Dapat Bantuan UMKM Rp2,4 Juta? Lengkapi Syarat Ini Lalu Cek BPUM di Link eform.bri.co.id/bpum
Total anggaran BSU PTK Non-PNS Kemendikbud sebesar Rp3,66 triliun. Dengan total sasaran sebanyak 2.034.732 orang.
Sasaran penerima BSU tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
- 277 penerima terdiri dari Dosen pada PTN dan PTS
- 634.832 penerima terdiri dari guru dan pendidik pada stuan pendidikan negeri dan swasta
- 623 penerima terdiri dari tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi
Berikut persyaratan bagi PTK Non-PNS agar dapat menerima BSU Kemendikbud!
Baca Juga: Link Live Countdown Perilisan Life Goes On, Lagu Utama Album BTS BE Deluxe Edition
Baca Juga: Indonesia Ternyata Ikut Campur Saat Perang Azerbaijan vs Armenia Berlangsung, Bela Mana?
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah atau Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan
Sedangkan mekanisme pencairan BSU Kemendibud adalah sebagai berikut!
- Informasi pencairan,
Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan bertahap sampai akhir November 2020.
Akses GTK melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti melalui laman pddikti.kemdikbud.go.id. Untuk menemukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
Baca Juga: Kesan Maknae Line BTS Terlibat dalam Pembuatan Album BE Deluxe Edition, ARMY, Siapkan Dirimu!
Baca Juga: Gojek Dapat Dana Segar Hingga Rp 2 Triliun dari Telkomsel Guna Perkuat Ekonomi? Ini Faktanya!
- PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU, seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani, PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening da menerima BSU
PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.***