Alhamdulillah, Pencairan 6 Bansos Ini Akan Dilanjutkan Hingga 2021, Ada BLT Subsidi Gaji dan UMKM

26 Oktober 2020, 15:43 WIB
Ilustrasi BLT /Komite UMKM/

SEMARANGKU – Sejumlah bansos, lebih tepatnya berjumlah 6, pencairannya akan kembali dilanjutkan di tahun 2021 dan BLT subsidi gaji dan UMKM termasuk di dalamnya.

Masyarakat bisa bernapas lega karena sejumlah bansos akan dicairkan lagi tahun depan, program ini termasuk dalam program perlindungan sosial dari pemerintah.

BLT subsidi gaji dan BLT UMKM termasuk dalam program bansos yang pencairannya berlanjut tahun depan.

Baca Juga: BPBD DKI Jakarta: Ada Potensi Hujan Lebat Hingga 27 Oktober

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum atau depkop.go.id untuk Dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta? Ini yang Benar!

Hingga 19 Oktober, pemerintah telah menyalurkan BLT subsidi gaji ke 12,1 juta pekerja yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, program BLT UMKM telah cair ke 9 juta pelaku usaha kecil menengah dengan nilai bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Mengutip dari Bappenas, pemerintah akan mencairkan kembali daftar bantuan sosial berikut ini di tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: Jubir Sebut Presiden Jokowi Berniat Mewariskan Indonesia Sentris di Akhir Pemerintahannya

Baca Juga: Gelar Aksi Solidaritas, FPR Sulsel: Bebaskan Kawan Ijul dan Seluruh Korban Salah Tangkap di Makassar

BLT Susbisdi Gaji

Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Tidak Punya Rekening BRI, Datangi Kantor Ini Bawa KTP, BLT UMKM Banpres BPUM Bisa Cair Rp 2,4 Juta

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

BLT UMKM Banpres Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Bantuan Facebook Rp 31 Juta per UKM Kini Jangkau Seluruh Daerah di Indonesia, Simak Cara Daftarnya

Baca Juga: Siapkan KTP, BLT UMKM Banpres BPUM Cair Rp 2,4 Juta, Pastikan dengan Login eform.bri.co.id/bpum

BLT Kemensos Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Program Keluarga Harapan

Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum atau depkop.go.id untuk Dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta? Ini yang Benar!

Baca Juga: Waduh, Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tak Masuk ke HP dengan Nomor Ini, Cek Milikmu

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

Kartu Sembako

Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Selagi masih ada kesempatan, mendaftarlah pada program-program di atas.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Bappenas

Tags

Terkini

Terpopuler