Siapkan KTP dan SKU, Pasti Lolos BLT UMKM Banpres Produktif Rp 2,4 Juta, Begini Cara Dapatnya

15 Oktober 2020, 05:03 WIB
Kini Daftar BLT UMKM hanya dengan KTP juga bisa dan mudah /Semarangku/Semarangku/

SEMARANGKU – Dengan menyiapkan KTP dan SKU (Surat Keterangan Usaha), seseorang yang alamat domisili dan tempat usahanya berbeda bisa dapat BLT UMKM Banpres Produktif.

KTP merupakan kartu tanda penduduk yang di dalamnya terdapat NIK atau nomor induk kependudukan. Sedangkan, SKU merupakan surat keterangan yang menerangkan tentang usaha seseorang.

Jika seseorang yang memiliki alamat domisil dan tempat usaha yang berbeda harus membuat SKU ini agar mendapat BLT UMKM Banpres Produktif Rp 2,4 juta dengan cara berikut.

Baca Juga: YES! BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Rp 1,2 Juta ke 427 Ribu Pekerja, Cek Via SMS & WA di Sini

Baca Juga: Hari Terakhir! Ini Syarat dan Cara Dapat Hadiah Uang Rp 5 Juta dari Telkomsel, Cek Nomormu!

Dikutip dari Bappenas, BLT UMKM Banpres Produktif termasuk dalam salah satu program bantuan sosial yang diperpanjang hingga 2021 nanti.

Pencairan dana bantuan berupa hibah modal masih berlangsung, tahap pertama dinyatakan telah selesai dan tahap kedua sedang dalam proses pencairan.

Menteri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dalam konferensi pers di Kantor Presiden di Jakarta mengungkapkan bahwa penyaluran tahap pertama ke 9 juta penerima telah mencapai 100 persen per 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Tips Menangkan Hadiah Uang Gratis 7,5 Juta dari Telkomsel, Lakukan Trik Ini!

Baca Juga: 3 Arahan Presiden Jokowi Terhadap Bencana Hidrometeorologi Akibat Fenomena La Nina, Apa Saja?

Dalam kesempatan yang sama, Teten juga mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan tahap 2 untuk 3 juta penerima dicairkan minggu ini.

“Jadi, minggu ini pun kita sudah mulai menyalurkan untuk 3 juta (Usaha Mikro) berikutnya,” ucap Teten, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu:

Baca Juga: YES, Ada Bantuan Facebook per UKM Bagi yang Gagal BLT UMKM Banpres Produktif, Ini Cara Dapatnya

Baca Juga: Stop ‘Ngarepin’ Kartu Prakerja Gelombang 11, Mending Daftar Bantuan Facebook Rp 31 Juta per UKM

  1. Warga negara Indonesia

  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  3. Memiliki usaha mikro

  4. Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU

Baca Juga: Fenomena La Nina Sebabkan Bencana Hidrometeorologi, Khusus Daerah Ini Harus Waspada!

Baca Juga: 400 Ribu+ Orang Sudah Dapat, Ini Penyebab BLT Gaji Subsidi Tahap 5 Belum Cair ke Rekeningmu

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten / kota masing-masing.

Atau, dengan mendaftar secara online melalui laman https://siapbersamaumkm.kemenkopukm.go.id.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur yang terdiri atas himpunan bank negara yaitu Bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: Para Tokoh KAMI Ditangkap Polisi, Gatot Nurmantyo Protes Keras dan Presidium Akan Lakukan Ini

Baca Juga: Siapkan HP, Telkomsel Bagi Uang Gratis 7,5 Juta Buat Pelajar, Mahasiswa, Guru, Dosen, Cek Caranya

Dikutip dari Antara, awalnya kuota penerima bantuan ini berjumlah 9,1 juta UMKM, kemudian dinaikkan menjadi 12 juta dan yang terbaru akan diusulkan untuk 15 juta penerima.

Untuk mendapatkan surat keterangan usaha atau SKU cukup dengan mendatangi aparat daerah setempat, dalam hal ini yaitu ketua RT, RW, atau kepala desa.

Baca Juga: Hari Terakhir, Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Bulan Oktober, Hubungi Nomor Ini

Ajukan pembuatan surat keterangan usaha dan jangan lupa untuk membawa dokumen standar seperti KTP, KK, dan sebagainya karena mungkin diperlukan.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Bappenas

Tags

Terkini

Terpopuler