Apakah Tunjangan Hari Raya Dikenakan Pajak? Simak Penjelasannya Berdasarkan Permenaker Berikut

9 April 2023, 19:15 WIB
Apakah Tunjangan Hari Raya Dikenakan Pajak? Simak Penjelasannya Berdasarkan Permenaker Berikut / /antara

SEMARANGKU – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan penghasilan tidak tetap yang diterima karyawan menjelang perayaan Hari Besar Keagamaan.

Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri menjadi hal yang paling di tunggu-tunggu oleh karyawan.

Namun yang menjadi pertanyaan, apakah Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi penghasilan yang dikenakan Pajak?

Pajak THR ini telah diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 terkait Pengenaan Pajak Penghasilan Tidak Teratur.

Baca Juga: Apakah Karyawan Magang Bisa Mendapatkan THR? Begini Penjelasan Berdasarkan Aturan Permenaker

Di dalam pasal 1 poin 15, disebutkan bahwa THR merupakan penghasilan yang bersifat tidak teratur. Berdasarkan hal tersebut, THR masuk dalam kriteria pengenaan pajak pada pasal 5.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa penghasilan yang dipotong Pph Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.

Sedangkan, THR termasuk pendapatan pekerja atau buruh sekaligus objek pajak penghasilan (Pph 21) khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Mencairkan THR PNS 2023, Berapa Nominalnya? Simak Disini

Pemotongan Pph 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama.

Disamping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan Pph 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka akan dipotong PPh Pasal 21-nya.

Sehingga dapat diperoleh kesimpulan, jika Tunjangan Hari Raya (THR) jika penerimaannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka tetap dikenakan pajak. Begitupun jika jumlahnya kurang dari PTKP, maka Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dapat dikenakan pajak.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler