PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Kapan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Cair?

10 Agustus 2021, 15:00 WIB
PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Kapan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Cair? /Foto /dok/iNSulteng.com/

SEMARANGKU - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM hingga tanggal 16 Agustus 2021 dan bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji kapan cair?

Perpanjangan PPKM melalui beberapa evaluasi dan pertimbangan yang matang oleh pemerintah di berbagai daerah.

Sebagaimana disampaikan langsung oleh Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden terkait perpanjangan PPKM.

Baca Juga: LOGIN bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Cukup Pakai KTP Calon Penerima BSU

Luhut mengatakan sesuai arahan dan pertimbangan Presiden Jokowi untuk memperpanjang PPKM Level 3 dan Level 4 sampai tanggal 16 Agustus 2021.

Kendati demikian, pengumuman perpanjangan PPKM ini menandakan bahwa bantuan pemerintah akan segera cair.

Hingga saat ini, pihak Kemnaker sudah menerima daftar calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Begini Kata Kemnaker dan Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji

Data tersebut sedang dikaji dan tentunya akan ada beberapa perubahan mengingat perberlakukan PPKM diperpanjang ini.

Pihaknya mengatakan para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat maka bisa mendapatkan bantuan Rp1 juta di bulan Agustus 2021.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta dikutip dari Kemnaker.go.id.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BSU Karyawan Rp1 juta Cair Agustus 2021, Apa Dikenakan Pemotongan? Ini Penjelasan Kemnaker

Berikut ini syarat penerima bantuan BSU dari Pemerintah selama bulan Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini cara cek daftar penerima BLT subsidi gaji:

  • Kunjungi situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cek-bsu-peserta
  • Cek Kolom Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
  • Masukkan NIK KTP, Nama, dan Tanggal Lahir
  • Isikan recaptcha dan klik lanjutkan

Itulah cara mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan yang cair bulan Agustus 2021.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler