SABAR! BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair Lagi, Karyawan Harus Penuhi 7 Syarat Penerima Bantuan Rp2,4 Juta

14 Mei 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair /Muhammad Trilaksono/Pixabay

SEMARANGKU – BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan cair lagi kepada karyawan yang memenuhi 7 syarat penerima bantuan berikut ini.

Agar dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, ada 7 syarat yang harus dipenuhi karyawan agar bantuan Rp2,4 juta ditransfer ke rekening.

Sebagaimana diketahui BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020 diberikan dengan besaran Rp2,4 juta per karyawan dan pada tahun 2021 ini akan disalurkan lagi.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis 2021 Periode Mei Disalurkan Lewat Semua Operator, Ini Cara Cek Bantuannya di Telkomsel

Hal terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang perlu diketahui yaitu syarat penerima yang pada tahun ini terdapat 7 syarat.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker tengah berupaya mengusulkan kembali pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021.

“Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini,” kata Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021, dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair ke Rekening Karyawan? Simak Proses Pencairan Bantuan Rp2,4 Juta

Namun, Aswansyah menambahkan, untuk mewujudkan hal tersebut tentu harus ada persetujuan dari Kemenkeu dan penyesuaian dengan regulasi keuangan negara.

Dengan demikian, BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 akan kembali dicairkan kepada karyawan yang terdaftar sebagai penerima namun belum mendapatkannya hingga tutup buku pada tahun 2020.

Jika persetujuan dari Kemenkeu telah didapat, pihak Kemnaker akan segera berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pencairan.

Baca Juga: Pelaku UMKM Penerima BLT BPUM 2021 Bakal Dapat SMS dari Bank BRI, Kalau Tidak Mending Cek Lewat Link Ini

Berikut syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

  1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  3. Membayar uang iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja/buruh/karyawan penerima upah
  5. Memiliki rekening bank aktif
  6. Bukan termasuk penerima program Kartu Prakerja
  7. Bukan karyawan BUMN atau PNS***
Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler