SEMARANGKU – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menginstrukikan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk membetuk posko aduan THR 2021.
Pembetukan posko aduan THR ini sengaja dibentuk Menaker sebagai langkah antisipasi keluhan para buruh menjelang Lebaran.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, selalu ada buruh yang mengeluh mengena perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan. Keluhan ini bisa diantisipasi lewat posko aduan THR.
Baca Juga: 3second Buka Buka Gerai Baru di Semarang, Ada Diskon 50 Persen Hingga Lebaran
Baca Juga: Kabar Duka dari Dian Sastrowardoyo, Grup Media Terbesar di Indonesia Merasa Kehilangan
“Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah maka diminta kepada kepala daerah untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR tahun 2021,” ucap Menaker Ida Fauziyah seperti dilansir dari Antara.
Instruksi Ida Fauziyah untuk membetuk posko aduan THR dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE tersebutyang diterbitkan 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Band Rif Hibur Pengunjung IIMS Hybrid 2021 Sambil Menunggu Buka Puasa
Baca Juga: Bakar Batu Sebagai Ucapan Syukur para Kepala Suku Dambet Papua yang Selamat dari Serangan KKB
Penegakan hukum terkait pelanggaran mekanisme pembayaran THR itu harus juga memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah juga diminta untuk membentuk posko aduan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 di perusahaan-perusahaan serta tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
“Saat ini kementerian telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2021 di pusat yang perlu diikuti daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif,” paparnya.
Baca Juga: Asteroid 35 hingga 700 Meter Menuju ke Bumi, Bisa Picu Orang Amerika dan Eropa Mengungsi ke Asia
Sebelumnya dalam edaran THR 2021, Menaker Ida menyatakan pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan ketentuan itu, THR wajib dibayarkan secara penuh maksimal H-7 Lebaran. Menaker Ida Fauziyah meminta buruh segera melaporkan ke posko aduan THR jika perusahaan tidak memenuhi aturan tersebut. ***