SEMARANGKU – Untuk pencairan bantuan BST Rp300 ribu hanya cukup melalui aplikasi dari PT Pos, simak cara mencairkan dana bantuan tersebut dalam artikel ini.
Masyarakat akan semakin mudah mencairkan bantuan BST Rp300 ribu karena PT Pos tengah menyiapkan aplikasi untuk pencairan bantuan tersebut.
Simak cara mencairkan dana bantuan BST Rp300 ribu melalui aplikasi yang dibuat oleh PT Pos dengan mengikuti cara atau langkah pencairan berikut.
Baca Juga: Akui Saling Mendukung, Indonesia Gelontorkan Dana Rp32 Miliar ke Palestina
Kini pencairan bantuan BST Rp300 ribu cukup lewat aplikasi dari PT Pos, simak cara mencairkan dana ini
Kemensos dan PT Pos tengah menyiapkan aplikasi untuk mempermudah pencairan bantuan BST Rp300 ribu yang direncanakan mulai digunakan pada bulan Februari.
“Aplikasi ini tengah disiapkan PT Pos sesuai arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Tujuan agar lebih memastikan penerima adalah orang tepat sesuai dengan yang terdata,” kata Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021, dikutip dari Antara News.
Asep menambahkan bahwa petugas di Kantor Pos tinggal mengunggah (upload) dan data di dashboard otomatis akan berubah.
Ketua Satgas BST PT Pos Haris Husein mengatakan bahwa sistem tersebut menggunakan pemindaian wajah sehingga penerima tidak perlu membawa KTP ke Kantor Pos karena data sudah ada.
Pemerintah kembali mencairkan dana bantuan BST Rp300 ribu kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan berikut ini.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran hingga Rp12 triliun untuk memberikan bantuan BST Rp300 ribu kepada 10 juta penerima dalam kurun waktu 4 bulan hingga April mendatang.
Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Cek penerima bantuan BST Rp 300 ribu dapat dilakukan di laman dtks.kemensos.go.id.
Jika di hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial BST Rp 300 ribu, penerima bantuan memenuhi syarat dan dapat segera mencairkan bantuannya.
Uang bantuan tersebut bisa dicairkan dengan mendatangi Kantor Pos dan memenuhi sejumlah dokumen yaitu surat undangan, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
Penerima diharapkan datang pada jadwal yang ditentukan di Kantor Pos dengan mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19.***