SEMARANGKU – Berikut cara daftarkan nama di dtks.kemensos.go.id secara mandiri agar dapat bantuan BST, PKH, dan sembako, perhatikan baik-baik!
Jika ingin dapat bantuan BST, PKH, dan sembako, masyarakat harus terdaftar terlebih dahulu di laman dtks.kemensos.go.id milik Kementerian Sosial.
Saat nama terdaftar di laman tersebut maka bantuan sosial seperti BST, PKH, dan sembako akan didapat. Ketahui cara daftarkan nama agar tercantum di laman dtks.kemensos.go.id berikut ini.
Ini cara daftarkan nama di dtks.kemensos.go.id secara mandiri agar dapat bantuan BST, PKH, dan sembako
Jika nama terdaftar di laman dtks.kemensos.go.id, masyarakat berpeluang mendapatkan bantuan sosial bansos seperti BST, PKH, dan kartu sembako.
Perlu diketahui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Berikut ini dasar hukum DTKS.
- UU No 13 Tahun2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
- UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.
- Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
- Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
- Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.