SEMARANGKU – Tak sedikit masyarakat yang bertanya kapan bantuan BST Rp300 ribu akan cair lagi, berikut ini jadwal pencairan dan cara mencairkan dana bantuan tersebut di Kantor Pos.
Pemerintah akan mencairkan dana bantuan BST Rp300 ribu kepada masyarakat yang membutuhkan melalui Kantor Pos di daerah masing-masing.
Berikut ini jadwal pencairan dan cara mencairkan dana bantuan BST Rp300 ribu di Kantor Pos untuk menjawab pertanyaan kapan bantuan cair lagi.
Ada pertanyaan kapan bantuan BST Rp300 ribu cair lagi, ini jadwal pencairan dan cara mencairkan dana bantuan di Kantor Pos
Pemerintah kembali mencairkan dana bantuan BST Rp300 ribu kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan berikut ini.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran hingga Rp12 triliun untuk memberikan bantuan BST Rp300 ribu kepada 10 juta penerima dalam kurun waktu 4 bulan hingga April mendatang.
Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Berikut cara cek penerima bantuan BST Rp 300 ribu di laman dtks.kemensos.go.id.
Baca Juga: Pelajar SD-Mahasiswa Bisa Dapat Kuota Internet Gratis 2021 Kemdikbud, Ini Cara Daftarnya!
Baca Juga: Sinopsis Navillera, Drama Terbaru Song Kang, Bercerita Tentang Perjalanan Seorang Balerino
- Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id.
- Pilih ID, kemudian pilih ID berupa KTP
- Masukkan nomor induk kependudukan atau NIK
- Lalu masukkan nama sesuai yang tertera di KTP
- Masukkan kode Captcha yang sesuai dengan tampilan
- Klik ‘Cari’
- Nanti akan muncul pop up data penerima bantuan sosial dari Kemensos
Jika di hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial BST Rp 300 ribu, penerima bantuan memenuhi syarat dan dapat segera mencairkan bantuannya.
Baca Juga: Sanksi dan Hukuman Bagi Orang yang Tolak Vaksinasi Sesuai Perpres dari Jokowi
Baca Juga: PPKM Mikro Tunjukkan Hasil Signifikan, Ganjar Pranowo: Jawa Tengah Bebas dari Zona Merah
Uang bantuan tersebut bisa dicairkan dengan mendatangi Kantor Pos dan memenuhi sejumlah dokumen yaitu surat undangan, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
Penerima diharapkan datang pada jadwal yang ditentukan di Kantor Pos dengan mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19.***