BLT BPUM Cair Lagi Tahun 2021, 12 Juta Pelaku UMKM Harus Menyiapkan Rekening! Ini Syarat dan Cara Daftarnya

11 Februari 2021, 06:57 WIB
Ilustrasi BLT BPUM cair ke rekening pelaku UMKM /Pixabay/Peggy_Marco

SEMARANGKU – BLT BPUM akan cair lagi tahun 2021, sebanyak 12 juta pelaku UMKM harus menyiapkan rekening segera, berikut ini syarat dan cara daftar bantuan ini.

BLT BPUM pada tahun 2020 diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM dengan cara ditransfer langsung ke rekening para penerima.

Ketahui syarat dan cara daftar BLT BPUM yang akan cair lagi tahun 2021 kepada 12 juta pelaku UMKM selain menyiapkan rekening penerima bantuan.

Baca Juga: BLT BPUM Siap Ditransfer ke Rekening Pelaku UMKM, Kemenkop UKM Ungkap Alasan Bantuan Disalurkan Tahun 2021

Baca Juga: BLT BPUM Akan Ditransfer Lagi ke Rekening Pelaku UMKM, Kemenkop UKM Berikan Alasan Bantuan Cair

BLT BPUM cair lagi tahun 2021, 12 juta pelaku UMKM harus menyiapkan rekening! Ini syarat dan cara daftar bantuan ini

Melalui laman resmi media sosialnya, Kemenkop UKM mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan pencairan BLT BPUM kepada para pelaku UMKM.

Sebelumnya BLT BPUM telah sukses disalurkan pada tahun 2020 kepda 12 juta pelaku UMKM dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp28,8 triliun.

Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk melanjutkan BLT BPUM bagi para pelaku UMKM.

Baca Juga: Pemerintah Akan Berikan Karyawan Bantuan Rp3,5 Juta, Bisa Jadi Pengganti BLT Subsidi Gaji BSU Tahun 2021

Baca Juga: WOW! Program Pengganti BLT Subsidi Gaji BSU Bisa Berikan Karyawan Bantuan Uang dan Pelatihan, Segini Jumlahnya

Berikut syarat penerima bantuan BLT BPUM bagi pelaku UMKM

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Karyawan Ingin BLT Subsidi Gaji Ditransfer Lagi, Ini Kata Kemnaker Setelah Rapat Bersama DPR Bahas BSU 2021

Baca Juga: Grup Idol iKon Segera Kembali ke Industri Musik, dan Akan Ikut Acara Berikut Ini

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara online atau offline  dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.

Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan di cabang BRI terdekat.

Pencairan bisa dilakukan dengan membawa identitas diri yang sesuai dengan data yang didaftarkan untuk mendapat BLT UMKM BPUM.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler