SEMARANGKU – BLT subsidi gaji mendapatkan sinyal positif bisa dicairkan lagi di tahun 2021, ini pernyataan Menaker Ida tentang BSU Rp2,4 juta.
BLT subsidi gaji BSU Rp2,4 juta masih belum bisa dipastikan cair lagi di tahun 2021 karena pemerintah tidak memasukkannya ke APBN tahun 2021.
Tetapi, BLT subsidi gaji BSU Rp2,4 juta disinggung Menaker Ida masih bisa dicairkan kembali di tahun 2021 jika karyawan memenuhi kondisi berikut ini.
Baca Juga: 7 Sektor Utama Ditutup pada Gerakan Jateng Di Rumah Saja 2021, Hanya 10 Sektor Kebutuhan Dibuka!
Baca Juga: Diskon dan Listrik Gratis PLN Hanya untuk Pelanggan yang Penuhi Hal Ini, Cek Aturan Pemakaiannya
BLT subsidi gaji bisa cair lagi tahun 2021, Menaker Ida beberkan hal ini tentang BSU Rp2,4 juta
BLT subsidi gaji merupakan bantuan subsidi upah (BSU) yang disalurkan oleh Kemnaker pada tahun 2020 dengan besaran bantuan yaitu Rp2,4 juta per karyawan.
Penyaluran BLT subsidi gaji BSU Rp2,4 juta gelombang 1 telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.
Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.
Baca Juga: Pasar Tetap Buka Selama Program Jateng di Rumah Saja 2021, Ganjar Desak Bupati Ambil Kebijakan
Perihal pencairan di tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa sejauh ini BLT subsidi gaji tidak dialokasikan di APBN 2021.
“Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya,” kata Menaker Ida saat kunjungan kerja di Medan pada Minggu, 31 Januari 2021, dikutip dari Antara News.
Menaker Ida mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki hasil evaluasi untuk dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian kendati belum mendapat perintah untuk menyalurkan BLT subsidi gaji di tahun 2021.
Baca Juga: Inilah Sebaran Penonton Konser Online BLACKPINK The Show, YG Entertainment: Indonesia Masuk 10 Besar
“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian,” katanya.
Lebih lanjut, Menaker mengungkapkan kondisi yang memungkinkan disalurkannya kembali BLT subsidi gaji di tahun 2021.
“Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,“ kata Menaker Ida.
Baca Juga: Beberapa Pasar Masih Akan Dibuka Saat Jateng di Rumah Saja, Ini Tanggapan Ganjar Pranowo
Meskipun BLT BPJS Ketenagakerjaan belum pasti dicairkan kembali di tahun 2021, Kemnaker melalui program kerjanya akan memberikan bantuan kepada karyawan melalui pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan kerja.***