Dana Dikembalikan, BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Termin 3 Tahun 2021 Batal Cair? Ini Penjelasan Menaker Ida

28 Januari 2021, 05:32 WIB
Info Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021, Begini Kata Menaker Ida. //Instagram.com/@kemnaker//

SEMARANGKU – Dana dikembalikan, benarkah BLT subsidi gaji Rp2,4 juta termin 3 tahun 2021 akan batal cair? Berikut ini penjelasan Menaker Ida Fauziyah.

BLT subsidi gaji Rp2,4 juta termin 3 tahun 2021 tentu sangat diharapkan pencairannya oleh para karyawan yang terdaftar sebagai penerima sebelumnya 2020.

Bantuan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta merupakan bantuan yang diberikan pada karyawan pada tahun 2020 dalam 2 tahap, kini karyawan mengharapkan pencairan termin 3 tahun 2021 bisa cair.

Baca Juga: Selain NIK KTP, Ini Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Karyawan Gelombang 3

Baca Juga: Bulan Februari Cair Lagi, Simak Syarat dan Cara Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu, Cek di dtks.kemensos.go.id

Sayangnya, Menaker Ida dalam rapat bersama DPR baru-baru ini bahwa dana sisa pencairan tahun 2020 lalu dikembalikan ke kas negara. Apakah BLT subsidi gaji Rp2,4 juta batal cair?

Syarat Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Bisa Cair Tahun 2021 Disebutkan Menaker Ida

Menaker Ida Fauziyah mengatakan realisasi penyaluran BLT subsidi gaji Rp2,4 juta yang telah mencapai 98,91 persen dari total penerima yang telah ditetapkan.

Total anggaran yang tersalurkan yaitu sebesar Rp29.444.763.600.000. Secara rinci, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Ini Cara dan Syaratnya!

Baca Juga: Naver Investasi ke Agensi BTS, Big Hit Entertainment, V Live dan Weverse Pilih Bekerja Sama Daripada Bersaing

Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

“Total penerima  BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Yogyakarta Kemungkinan Dapat Ancaman Besar, Ini Maksudnya!

Baca Juga: Begini Reaksi V BTS Saat Diingatkan Soal ‘Aib’ Masa Lalu yang Viral di Kalangan ARMY

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.

Baca Juga: Wah! Ada 4.988 orang yang Menunda Vaksinasi di Jateng, Ternyata Ini Sebabnya

Baca Juga: Video Gunung Merapi Erupsi, Detik-Detik Awan Panas dan Lava Meluncur Deras

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BLT subsidi gaji tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

Menaker Ida mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki hasil evaluasi untuk dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian kendati belum mendapat perintah untuk menyalurkan BLT subsidi gaji di tahun 2021.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.  Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian,” katanya.

Baca Juga: Agensi BTS, Big Hit Entertainment, Akan Investasi 70 Miliar Won di Raksasa K-Pop YG Entertainment

Baca Juga: Resmi Menjabat Presiden AS, Joe Biden Hubungi Vladimir Putin, Ini Alasannya!

Lebih lanjut, Menaker mengungkapkan kondisi yang memungkinkan disalurkannya kembali BLT subsidi gaji di tahun 2021.

“Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021,“ kata Menaker Ida.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler