Selain NIK KTP, Ini Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Karyawan Gelombang 3

28 Januari 2021, 05:21 WIB
Segera Cek NIK KTP /Dok. Hallo Media/Banny Rachman/

SEMARANGKU - Selain NIK dan KTP, berikut syarat untuk dapat BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan geombang 3.

Cek syarat untuk dapat BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin/gelombang 3 di artikel ini.

Pastikan kamu memenuhi syarat untuk dapat BSU atau BLT subsidi gaji gelombang 3, sebelum dicairkan oleh Kemnaker.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Ini Cara dan Syaratnya!

Baca Juga: Naver Investasi ke Agensi BTS, Big Hit Entertainment, V Live dan Weverse Pilih Bekerja Sama Daripada Bersaing

 

Syarat penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus pekerja/karyawan

3. Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

4. Gaji di bawah Rp5 juta

Baca Juga: Dana Dikembalikan, BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Termin 3 Tahun 2021 Batal Cair? Ini Penjelasan Menaker Ida

Baca Juga: Bulan Februari Cair Lagi, Simak Syarat dan Cara Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu, Cek di dtks.kemensos.go.id

5. Punya rekening Bank yang aktif

6. Peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran

Cara dapat BSU BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan

Login ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan anda terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Resmi Menjabat Presiden AS, Joe Biden Hubungi Vladimir Putin, Ini Alasannya!

Baca Juga: Agensi BTS, Big Hit Entertainment, Akan Investasi 70 Miliar Won di Raksasa K-Pop YG Entertainment

Jik dalam lapan tersebut anda termasuk penerima, maka secara otomatis akan mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan jika telah dicairkan nanti.

Terkait jadwal pencairan BLT subsidi gaji gelombang 3, berikut penjelasan Kemnaker.

Jadwal BLT subsidi gaji gelombang 3 cair

Menurut keterangan Menaker Ida Fauziyah, Kemnaker akan mencairkan BLT subsidi gaji gelombang 3 di tahun 2021 jika kondisi ekonomi Indonesia belum pulih.

Baca Juga: Wah! Ada 4.988 orang yang Menunda Vaksinasi di Jateng, Ternyata Ini Sebabnya

Baca Juga: Video Gunung Merapi Erupsi, Detik-Detik Awan Panas dan Lava Meluncur Deras

"Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian," ujar Menaker Ida Fauziyah.

"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021." Tambahnya. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler