SEMARANGKU – Tak perlu khawatir kekurangan gizi lagi! Sekarang para ibu hamil bisa mendapatkan bantuan BLT khusus dari pemerintah. BLT ini memang di khususkan untuk para ibu hamil, tidak untuk yang lain.
Sang ibu hamil juga tidak perlu bingung lagi dengan biaya cek kehamilan. Karena ibu hamil yang sudah mendapatkan bantuan BLT PKH 2021, wajib untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga sampai melahirkan.
Bahkan telah tertera jelas dalam pernyatan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait program bantuan BLT PKH 2021, yang peluncurannya telah dilakuan pada tanggal 4 Januari lalu bahwa ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta.
Baca Juga: Member Ungkap Bagaimana Perubahan Kepribadian V BTS dari Awal Debut Hingga Sekarang
Baca Juga: Raffi Ahmad Langgar Prokes Usai Dapat Vaksin Covid-19 Gratis, DPR: Sangat Tidak Terpuji
Syarat dan Ketentutan Ibu Hamil Bisa Mendapatkan Bantuan BLT dari Pemerintah
"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.
Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dan dilakukan oleh para ibu hamil agar mendapatkan BLT ibu hamil!
- Harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
- Bila belum memiliki KPS bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW setempat
- Kemudian di lanjutkan ke kelurahan
- Ibu hamil , wajib untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga sampai melahirkan.
Baca Juga: MBC Documentary Special Jelaskan Alaskan Lagu Feel Special TWICE Berkaitan dengan Joe Biden
Baca Juga: Hyoyeon SNSD Buka Suara Soal Tuduhan Dirinya Tahu Banyak Tentang Kontroversi Klub Burning Sun
Selain diberikan kepada ibu hamil, BLT PKH 2021 juga diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.
Anak sekolah juga mendapatkan bansos ini terlebih bagi mereka yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan menerima BLT PKH 2021 sebesar Rp900 ribu.
Bagi mereka yang duduk di bangku SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan sebesar Rp1,5 juta. Sedangkan untuk mereka yang duduk di bangku SMA/MA/sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2 juta.
Tak perlu kuatir! BLT ini akan diberikan selama 4 bulan, mulai dari bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Pencairan dapat dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, ataupun Mandiri).***