CAIR! Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat BLT Rp6 Juta, Cek Syarat dan Cara Dapatnya

- 14 Januari 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi BLT ibu hamil dan BLT balita
Ilustrasi BLT ibu hamil dan BLT balita /Pixabay/EmAji

SEMARANGKU – Ibu hamil dan balita bisa dapat BLT Rp6 juta dari Kemensos. Cek Syarat dan cara dapatnya dalam artikel ini.

Kementerian Sosial (Kemensos) dalam program barunya BLT PKH 2021, ibu hamil dan balita bisa dapat bantuan sebesar Rp6 juta.

Dalam program tersebut, Kemensos merinci BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta dan BLT balita Rp3 juta.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Sembako Rp200 Ribu di dtks.kemensos.go.id Tanpa Pakai KTP, Hanya Masukkan Data Ini

Baca Juga: Jasad Tentara Israel Ditemukan di Tepi Barat Palestina, Diduga Tewas Ditembak!

Bantuan tersebut mulai disalurkan pada tanggal 4 Januari 2021 melalui Bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

Bantuan BLT ibu hamil dan balita ini juga akan disalurkan melalui 4 tahap, yaitu bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos, dikutip dari PMJ News, Kamis, 14 Desember 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Sudah Dimulai, Ibnu Jamil Akui Masih Pantau Perkembangan

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x