Gagal Dapat BLT Gaji 2020, Ini Syarat Bagi Karyawan di 2021

14 Januari 2021, 07:37 WIB
Ilustrasi: Ketahui, Ini 5 Fakta jika BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Terealisasikan Seratus Persen kepada Penerima /instagram.com/ @kemnaker/.*/instagram.com/ @kemnaker

SEMARANGKU – Bagi karyawan yang gagal mendapatkan BLT Gaji di tahun 2020, maka bisa mendapatkan di tahun 2021.

Syarat untuk mendapatkan BLT Gaji di tahun 2021 sebenarnya hampir sama dengan tahun 2020, namun bagi karyawan harus memperhatikan hal ini.

Jadi bagi karyawan yang belum mendapatkan BLT Gaji tahun 2020 tidak perlu bingung, cukup lakukan hal-hal ini sebagai syaratnya.

Baca Juga: Cek Penerima Vaksin COVID-19 Melalui pedulilindungi.id Sekarang! Begini Langkahnya

Baca Juga: Suami Mantan Wagub Jateng Rustriningsih Meninggal Dunia

Bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya telah disalurkan oleh Kemnaker pada mulai September-Desember 2020.

Bantuan subsidi gaji disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.

Target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000,-.

Baca Juga: Ada Film Insidious The Last Key Malam Ini, Cek Jadwal Acara Trans TV Hari ini Kamis, 14 Januari 2021

Baca Juga: Jelang Pelantikan Presiden AS Terpilih Joe Biden, Google Hentikan Sementara Iklan Politik Karena Ini

Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000,- (98,81 persen).

Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen).

Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna dan Jadwal Acara TV ANTV Hari Ini Kamis, 14 Januari 2021

Baca Juga: Bukan Aldebaran, Tapi Rahasia Elsa yang Bakal Terbongkar! Bocoran Ikatan Cinta RCTI 14 Januari 2021

Adapun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang.

Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan,” kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu, 9 Januari 2021.

Baca Juga: Selain Ganjar Pranowo, 10 Tokoh di Jateng ini yang Akan Disuntik Vaksin

Baca Juga: Link Live Streaming Vaksinasi Covid-19 Perdana di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang Pertama Disuntik

“Di samping itu, data riil penyaluran bantuan subsidi gaji saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” lanjutnya. ***

Editor: Endro

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler