Ingat! Keringanan Tarif Listrik Nonsubsidi PLN Bulan November-Desember Hanya untuk Golongan Ini

27 November 2020, 20:41 WIB
Seorang petugas PLN tengah memeriksa meteran di rumah warga. /PLN

SEMARANGKU – Ingat! Keringanan tarif listrik nonsubsidi PLN di bulan November dan Desember hanya untuk golongan berikut ini.

Dari artikel ini kamu akan mengetahui golongan mana saja yang akan mendapatkan keringanan tarif listrik nonsubsidi PLN di bulan November dan Desember.

Bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berupa keringan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi PLN tersebut bertujuan untuk melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: 10 Tips Hidup Sehat di Rumah Tanpa Harus Mengeluarkan Banyak Uang

Baca Juga: Klik www.pln.co.id, Cara Dapat Keringanan Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi PLN November-Desember

“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” tutur Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, dikutip dari Antara News.

Jadi, keringanan tarif listrik sekarang bisa dinikmati juga oleh para pelanggan listrik nonsubsidi PLN. Berikut latar belakang pemerintah memberikan keringanan tarif listrik kepada para pelanggan listrik nonsubsidi!

1. Realisasi kurs Rp14.561,52 per dolar Amerika Serikat

Baca Juga: Cara Daftar untuk Dapat Uang Rp 40 Juta Gratis dari Kartu Prakerja, Lengkapi Syarat Berikut Ini

Baca Juga: Miftachul Akhyar Resmi Jadi Ketum MUI, Pengurus Lama Memiliki Peran 212 Terdepak, Siapa Saja?

2. Tingkat inflasi sebesar 0,05%

3. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) 34,33 dolar Amerika Serikat per barel

4. Harga Patokan Batu Bara Rp666,72 per kg

Namun, tidak semua pelanggan listrik nonsubsidi mendapatkan keringanan pembayaran hingga diskon 100% dari pemerintah. Keringanan hingga diskon 100% tesebut diberikan kepada golongan tertentu.

Baca Juga: Sempat Dianggap Bercanda, Akhirnya Dikabulkan, Ini Cerita Jin dan V BTS Buat Foto Konsep Album BE

Baca Juga: Edhy Prabowo Surati Presiden Jokowi Setelah Jadi Tersangka KPK, Apa Isinya?

Berikut tujuh golongan para pelanggan listrik nonsubsidi yang layak mendapatkan keringanan tarif listrik:

1. Rumah Tangga (R-1 TR) 1300 VA

2. Rumah Tangga (R-1 TR) 2200 VA

3. Rumah Tangga (R-2 TR) 3500 VA – 5000 VA

Baca Juga: Cara Daftar untuk Dapat Uang Rp 40 Juta Gratis dari Kartu Prakerja, Lengkap dengan Syaratnya

Baca Juga: Miftachul Akhyar Resmi Jadi Ketua MUI Gantikan Ma'ruf Amin, Ini Struktur Kepengurusan Barunya

4. Rumah Tangga (R-3 TR) 6600 VA ke atas

5. Bisnis (B-2 TR) 6600 VA -200 kVA

6. Pemerintah (TR) 6600 VA – 200 Kva

7. Penerangan jalan umum

Pemberian keringanan tarif listrik kepada tujuh golongan pelanggan listrik nonsubsidi tersebut masih dikategorikan lagi. Berikut pengkategoriannya:

Baca Juga: KH. Miftachul Akhyar Terpilih Jadi Ketua Umum MUI, Berikut Deretan Pengurus Harian MUI 2020-2025

Baca Juga: Terakhir Malam Ini! Berikut Cara Daftar Penerima Uang Rp1,5 Juta Gratis dari Telkomsel

1. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi, mendapatkan diskon 100%.

2. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, mendapatkan diskon 50%.

3. Pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA, mendapatkan diskon 100%.

Target penerima token listrik gratis bagi para pelanggan listrik nonsubsidi ini sebanyak 17,39 juta pelanggan atau 23% dari sekitar 77 juta pelanggan PLN. Dengan periode penyesuaian tarif mulai dari bulan Oktober hingga bulan Desember 2020.

Baca Juga: Artis ST dan MA Masih Berstatus Saksi Kasus Prostitusi Online Padahal Ditemukan Bertiga Sekamar

Baca Juga: Dua Hari Setelah Tangkap Edhy Prabowo, KPK Ciduk Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, Terkait?

Kebijakan penurunan tarif listrik sebesar Rp22,58 per kWh menjadi Rp1.445 per kWh. Berikut rekap tariff listrik per kWh disetiap tahunnya:

1. Tahun 2017 tarif listrik Rp1.467/kWh

2. Tahun 2018 tarif listrik Rp1.467/kWh

3. Tahun 2019 tarif listrik Rp1.467/kWh

4. Tahun 2020 tarif listrik Rp1.445/kWh (khusus bulan Oktober-Desember)***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler